CEK Rekening ASN Saldo THR PNS 2021 Bertambah? Sri Mulyani Umumkan Kepastian Kapan Cair dan Besaran
Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair pada H-10 Idul Fitri 2021.
Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.
Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR tersebut.
Sebab, aturan soal THR biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Resmi THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Senin 3 Mei 2021, Cek Saldo THR H-10 Idul Fitri 1442 H
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah Gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Sebelumnya, informasi ini juga disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko ( Airlangga Hartarto ) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: TAGAR KRINanggala402 Trending, Doa Mengalir untuk Keselamatan Awak Kapal Selam yang Hilang Kontak
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV