Polsek Ledo Serahkan Tersangka Kasus Pencurian Kepada Kejaksaan

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang K

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang menyerahkan seorang laki-laki berinisial S (41) ke jaksa penuntut umum atas dugaan kasus Pencurian dan juga percobaan pencurian bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa 27 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang menyerahkan seorang laki-laki berinisial S (41) ke jaksa penuntut umum atas dugaan kasus Pencurian dan juga percobaan pencurian bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang di jalan Raya Sanggau Ledo, Sebalo, Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Selasa 27 April 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sanggau Ledo IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. saat ditemui di Mapolsek Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Kapolsek Sanggau Ledo mengatakan, penyerahan "S" berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang atas laporan polisi nomor : LP/30/II/ 2021 / Sek Sg Ledo, tanggal 24 Februari 2021 tentang Pencurian dan atau percobaan pencurian yang dilakukannya.

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Kapolsek Sanggau Ledo ini.

IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo menyebut, atas perbuatannya "S" disangkakan pasal 362 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: HUT ke 22 Kabupaten Bengkayang, PDKB Berikan Ucapkan Selamat

“Untuk diketahui S ditahan dan dilakukan penyidikan terhadapnya atas perbuatan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (24/02) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu, pelaku hendak melancarkan aksi pencurian di wilayah Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang,” kata IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo.

Kapolsek ini menambahkan, motif pelaku ini mengincar rumah kosong dan masuk melewati jendela rumah salah satu warga di wilayah Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo.

"Pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara meloncat melalui jendela kamar pelapor yg dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku melihat sebuah lemari didalam kamar tersebut yang tidak terkunci dan pelaku membukanya dan melihat ada sebuah tas jinjing didalam lemari," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku berinisial S ini ingin menutup kembali pintu lemari yg dibukanya tersebut, namun ketika itu pelapor mengetahui perbuatan pelaku dan langsung berteriak tolong minta tolong dan pelaku langsung panik. Kemudian, melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar menuju keluar dan kabur ke belakang rumah.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang dan warga berusaha mengejar. Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Untuk selanjutnya, pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved