GAJI 14 PNS Kapan Cair? Cek Waktu Pencairan THR PNS TNI Polri serta Pencairan THR Pensiunan 2021

Dalam mencairkan gaji 14 atau THR ini pemerintah tentu akan mengeluarkan aturan atau PP sebagai dasar hukumnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
NET
Berita Terbaru Pencairan THR PNS TNI Polri dan Pencairan THR Pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga hari ini Selasa 27 April 2021 pemerintah belum mencairkan THR para Abdi Negara.

Lantas kapan THR PNS, TNI Polri serta THR Pensiunan cair?

THR atau disebut juga gaji 14 akan dicairkan pemerintah menjelang hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 2021.

Dalam mencairkan gaji 14 atau THR ini pemerintah tentu akan mengeluarkan aturan atau PP sebagai dasar hukumnya.

Hingga sekarang 15 Ramadhan 1442 H belum ada PP yang dikeluarkan sebagai dasar pencaira THR.

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Disnaker Cek Keuangan Perusahaan, Wajib Lapor jika Tak Mampu Bayar THR Pada Karyawan

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Lantas kapan THR akan cair?

Baca juga: Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Baca juga: HILAL THR 2021 Sudah Dekat! Cek Jadwal THR Ditransfer ke Rekening PNS TNI Polri Pensiunan dan Buruh

Info terbaru pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.

Jika merujuk pada pencairan THR tahun sebelumnya pemerintah akan mentransfer paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved