CEK Rekening THR PNS dan THR Swasta Cair 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran Mulai Rabu 28 April 2021

Rencana tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin 26 April 2021.

Baca juga: Kata Kata Sindiran Minta THR, Meme Lucu Sebelum THR Cair

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 triliun untuk THR PNS.

Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Tahun lalu, THR dan Gaji ke-13 PNS tidak dibayar secara penuh karena keuntungan negara yang masih sangat seret dampak pandemi.

Baca juga: Kepanjangan THR Lebaran dan Cara Hitung THR Proporsional sesuai SE Menaker tentang THR 2021

THR Swasta

THR 2021 karyawan swasta diprediksi cair pada 27 April 2021 berbarengan dengan pemberian gaji.

Namun, hal ini tidak melebihi waktu maksimal pencairan, yakni H-7 Lebaran.

Jika merujuk pada penentuan Idul Fitri yang ditetapkan Muhammadiyah, yakni 13 Mei 2021, maka THR 2021 karyawan swasta / buruh maksimal dibayarkan tanggal 6 Mei.

Umumnya, gaji diberikan perusahaan tanggal 27 atau akhir bulan. Tidak menutup kemungkinan THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji.

Namun, hal itu menjadi kebijakan dari setiap perusahaan. Untuk memastikannya, Anda bisa menghubungi bagian yang berkepentingan.

Aturan THR 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan sendiri tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan pada 12 April 2021.

Kemudian, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 buruh / pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR 2021 buruh / pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca juga: Hitungan THR Karyawan Baru sesuai Isi Surat Edaran Menaker tentang THR 2021 pdf , Lihat Disini !

Apakah THR 2021 akan didapatkan semua Buruh / Karyawan Swasta?

Pembayaran THR 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

THR Keagamaan diberikan kepada:

* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

* Pekerja / buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2021 Karyawan Swasta / Buruh

* Bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR 2021 yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

* Bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja / buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: THR Sudah Cair, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi dan Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021

Perusahaan Terdampak Pandemi Harus Bayar THR 2021 Buruh / Pekerja?

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan Itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja / buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja / buruh, berdasarkan laporan keuangan Internal perusahaan yang tansparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja / buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja / buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved