Ramadan 2021

Berikut Ini yang Bukan Merupakan Syarat untuk Mengeluarkan Zakat Mal Adalah

Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Editor: Mirna Tribun
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi zakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).

Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.

Baca juga: Zakat Fitrah: Bacaan Niat dan Tata Caranya, Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda: "Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).

Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).

Untuk jenis pertama, zakat diri biasa dikenal dengan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa.

Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah. Pertama, beragama Islam.

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut: "Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Barangsiapa mengeluarkannya sebelym shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima.

Baca juga: Waktu Terbaik Membayar Bayar Zakat Fitrah dan Pengaruhnya Pada Kewajiban Berzakat Menurut UAS

Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas juga menjelaskan bahwa waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dengan batas maksimal sebelum shalat Idul Fitri.

Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta benda, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan ketika harta seseorang telah mencapai satu nisab dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Dalam hal ini, satu nisab setara dengan 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dikeluarkannya zakat), menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

Jika harta seseorang telah mencapai satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Caranya, jumlah harta kepimilikan selama satu tahun dikalikan 2,5 persen.

Sebagai catatan, tak ada ketentuan waktu dikeluarkannya zakat mal.

Jika harta telah mencapai satu nisab dalam satu tahun, maka saat itulah zakat mal harus dikeluarkan.

Karena jenis harta benda banyak bentuknya, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.

Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib mengatakan ada lima jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat wajib dikeluarkan pada lima jenis harta, yaitu binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan," kata Muhammad bin Qasim.

Baca juga: Fungsi Zakat Adalah ? Dasar Hukum Perintah Zakat dalam Alquran? Apa Manfaat Zakat & Niat Zakat 2021

Sementara Syekh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menyebut ada delapan jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing," kata Syekh Nawawi.

Syarat Zakat Mal

Ada pun zakat itu wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat yakni sebagai berikut:

Muslim, setiap orang yang beragama Islam diwajibkan membayar zakat.

Merdeka, pada hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, memiliki pertanyaan apa-apa.

Mereka sepenuhnya adalah milik majikannya. Karena itu, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Harta itu mencapai nisab, nisab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.

Harta itu sampai haul, haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak, dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.

Harta itu adalah berkembang secara penuh / sempurna. Maksudnya adalah harta harta harta karun pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Zakat dan Waktu Pelaksanaannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved