Oknum Dewan Ketapang Akhirnya Ditahan, Jaksa Sebut Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup
Selain LH yang saat ini menjabat anggota DPRD Ketapang, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Bantan Sari
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial LH akhirnya ditahan.
Penahanan mantan Kepala Desa itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari) menggelar tahap dua perkara pada Jumat 23 April 2021.
Selain LH yang saat ini menjabat anggota DPRD Ketapang, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Bantan Sari yang berinisial PWH.
Saat ini keduanya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Baca juga: Anggota DPRD Ketapang Ditetapkan Tersangka Sejak Februari Lalu, Hingga Saat Ini Belum Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agus Supriyanto mengatakan pada proses tahap dua pihaknya telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti, sekaligus dilanjutkan dengan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.
"Penahanan 20 hari itu sesuai surat perintah penahanan nomor 1035 dan 1033. Keduanya sebagaimana diketahui ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan semasa menjabat kepala Desa dan bendahara," kata Agus Supriyanto, Minggu 25 April 2021.
Menurut Agus, keduanya ditetapkan tersangka lantaran pada tahun 2016 dan 2017 telah membuat pengadaan mesin genset di Desa Bantan Sari yang sebenarnya mesin tersebut sudah ada sebelumnya.
"Artinya mereka mengeluarkan anggaran yang tidak perlu dianggarkan lagi. Terhadap anggaran yang dikeluarkan ada selisih, kalau dihitung totalnya sebesar Rp 775 juta. Tapi berdasarkan perhitungan setidaknya ada selisih Rp 229.731.000," ujarnya.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka ke Lapas Ketapang selama 20 hari, nantinya akan dilanjutkan ke proses penuntutan tersangka.
"Untuk diketahui, masing - masing tersangka didakwa pasal 2, 3, 8 dan 9 undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman minimalnya ada 1 tahun dan 3 tahun. Kalau maksimal seumur hidup," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan, sejauh ini belum ada upaya penangguhan penahanan yang disampaikan, baik dari tersangka langsung maupun melalui kuasa hukum tersangka.
"Dalam penangguhan ada syarat - syarat yang harus dipenuhi. Apakah memang ada alasan sehingga membuat mereka mengajukan penangguhan atau alasan formil pasal 21. Tapi mereka belum sampaikan itu," tandasnya. (*)