Anggota DPRD Ketapang Ditetapkan Tersangka Sejak Februari Lalu, Hingga Saat Ini Belum Ditahan

Agus menjelaskan, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan mantan Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, LH yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang itu masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Ketapang Agus Supriyanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap LH sudah dilakukan sejak Februari 2021.

Selain LH, bendahara Desa yang saat itu menjabat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemda Ketapang Ikuti Rapat Peningkatan Indeks Desa Membangun

Penetapan dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti.

"Saat ini proses tahap satu. Tinggal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Agus Supriyanto, Senin 19 April 2021.

Agus menjelaskan, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

Saat itu LH menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pada tahun 2016, di Desa itu terdapat pengadaan alat PLTD yang dilakukan oleh perusahaan swasta bekerjasama dengan masyarakat.

Setelah dilakukan pembayaran. Hanya saja, dalam perjalanan pembayaran tersebut macet, sementara barang tersebut sudah ada.

Karena macet, akhirnya LH yang saat itu sebagai Kepala Desa mengeluarkan anggaran untuk dua tahun.

Pada tahun pertama yakni tahun 2016, dikeluarkan seolah untuk membeli alat, padahal alat tersebut sudah ada berupa instalasi.

Tahun kedua yakni tahun 2017, dianggarkan kembali untuk pengadaan mesin, padahal itupun sudah ada di tahun yang sama.

"Total keseluruhan pengadaan di tahun 2016 dan 2017 berjumlah kurang lebih Rp 700an juta. Dari total anggaran tersebut ada selisih pembayaran atau mark-up didalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan selisihnya sekitar Rp 230an juta," ungkap Agus.

Baca juga: Enam Pejabat Pranata Komputur Lingkungan Pemkab Ketapang Dilantik

Sebagai Kepala Desa, saat itu LH dibantu oleh Sekretarisnya yang membuat seolah-olah proses pelelangan ada dan terjadi, padahal hanya pelengkap administrasi. Itu semua dibuat oleh bendahara Desa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved