Ramadhan 2021
Menelan Makanan Sisa di Gigi Apakah Batalkan Puasa?
Bagaimana jika setelah makan sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi kemudian ikut tertelan ke dalam perut?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana jika setelah makan sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi kemudian ikut tertelan ke dalam perut?
Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya menurut ustadz Maulana dan DR Setiawan Budi Utomo.
Menurut Ustadz Maulana, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan tersebut ke dalam perut, maka puasanya tidak batal.
"Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal," kata Ustaz Maulana ketika dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Bersedekah Menjadi Satu Diantara Lima Amalan yang Disunahkan Saat Bulan Ramadan
Walaupun tidak membatalkan puasa, apabila sisa makanan memungkinkan untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.
Berkaca dari kasus ini, kata Ustaz Maulana, maka sangat penting agar sebelum Imsak untuk berkumur dan menyikat gigi.
"Itulah manfaat sebelum Imsak berkumur-kumur dan bersikat gigi, supaya tidak ada sisa makanan," lanjut dia.
Salah satu ulama terkemuka yang menjelaskan mengenai perkara ini adalah Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari sesuai dalam kitabnya Fathul Mu'in.
Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.
Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.
Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.
Hal itu lantaran, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut.
Oleh karenanya, sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur.
Baca juga: PROMO KFC Hari Ini 25 April 2021, Super Besar 2 KFC 1 Nasi 2 Ayam dan 1 Coca-cola di KFC Terdekat
Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.
DR. H. Setiawan Budi Utomo seperti dikutip Tribunnews.com menjelaskan, menurut Imam Syafi'i, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
Atau sesuatu yang sulit dihindari, seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan, dan lalat.
Namun, apabila dilakukan tanpa sengaja, insya Allah masih termasuk kejadian yang dimaafkan.
Akan lebih baik apabila setelah sahur dibiasakan melakukan siwak atau gosok gigi sebagai tanda kehati-hatian kita menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Mencicipi Makanan
Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya untuk memastikan, apakah makanan tersebut sudah memiliki rasa yang pas atau tidak.
Pada hari biasa tentu tidak menjadi masalah. Lantas bagaimana pada saat bulan Ramadan?
Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang pada tubuh menjadi satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, Ustad Zulkifli Harza pun memberikan jawaban.
Banyak yang mengeluarkan pendapat terkait mencicipi masakan saat di bulan Ramadan.
Menurutnya umat muslim harus mengambil pendapat yang menguatkan iman, bukan meringankan.
"Saya jumpai ada beberapa pedapat. Tapi sebaiknya kita harus berpegang pada pendapat yang kokoh ya. Yang menjaga iman kita, bukan meringankan atau merusak iman kita," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, mencicipi masakan tidak akan membatalkan puasa. Namun punya ketentuan dan syarat yaitu ada tiga hal. Pastikan tidak ada perisa yang terbawa saat menelan makanan.
Dan saat menelan air ludah, dipastikan masih original alias tidak bercampur dengan rasa apa pun dadi masakan tersebut.
Dan apa bila tanpa sengaja tertelan karena terkejut atau faktor lain tidak jadi masalah.
Namun lain cerita jika dilakukan secara sengaja. Maka, menurut Ustad Zulkifli Harza, puasa menjadi batal.
Baca juga: Khasiat Kayu Manis untuk Diabetes ! Ada 4 Manfaat Kayu Manis untuk Diabetes , Apa Saja ?
Berikut bacaan atau lafaz niat puasa ramadhan serta doa yang dibaca saat berbuka puasa.
Puasa adalah aktivitas menahan diri dari siang hari hingga berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.
Puasa diawali dengan santap sahur di pagi hari sebelum fajar dan diakhiri dengan berbuka saat adzan maghrib.
Rukun Puasa
Yang harus umat Islam ketahui adalah, terdapat rukun puasa hingga syarat sah puasa yang harus difahami.
Dikutip dari buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Syukron Maksum, dijelaskan bahwa rukun berpuasa sebagai berikut.
a. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
b. Berniat agar setiap manusia dapat memperoleh apa yang diniatkan, niat berpuasa biasanya dilakukan sebelum fajar dengan mengucapkannya.
Sebelum melakukan santap sahur, umat bisa membaca niat puasa dengan bisa dilafalkan atau bisa juga sekedar dibaca dalam hati.
Berikut ini bacaan niat puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Adapun setelah memasuki waktu adzan maghrib, umat muslim bisa langsung berbuka puasa.
Sebelum berbuka, dianjurkan untuk membaca doa buka puasa terlebih dahulu.
Berikut doa buka puasa yang bisa dibaca.
Doa Buka Puasa
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."
Bisa juga dengan doa,
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
________________________