Apakah Transgender Bisa Pakai Nama Panggilan Perempuan di KTP Elektronik?
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah transgender bisa pakai nama panggilan perempuan di KTP Elektronik?
Pertanyaan itu muncul setelah mencuat kabar Kemendagri akan membantu transgender dalam pengurusan dokumen.
Tak hanya itu, pertanyaan mengenai apakah akan ada jenis kelamin transgender di kolom KTP elektronik juga mencuat.
Menjawab hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada jenis kelamin transgender di KTP elektronik.
Pada KTP elektronik hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan.
Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.
Baca juga: Menelan Makanan Sisa di Gigi Apakah Batalkan Puasa?
Baca juga: Khasiat Kayu Manis untuk Diabetes ! Ada 4 Manfaat Kayu Manis untuk Diabetes , Apa Saja ?
Apabila ingin mengganti nama dan jenis kelamin di e-KTP, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," katanya.
"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.
"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan warga transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan akta kelahiran.