Http //cekbansos.kemensos.go.id Cek NIK KTP Nama Penerima Bansos PKH dan Bantuan Kemensos 2021

Kementrian sosial sendiri telah melakukan perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah mengalami perbaikan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
DTKS Kemensos terbaru cara cek bantuan bansos 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek NIK KTP secara online untuk mengetahui Bantuan Sosial (bansos) tahun 2021.

Peserta penerima 3 jenis bantuan dari Kemensos bisa memanfaatkan alamat website untuk mengecek bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Kementrian sosial sendiri telah melakukan perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah mengalami perbaikan.

Dalam perbaikan Kemensos memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perbaruan data di dtks ini disebut dengan News DTKS.

Baca juga: cekbansos.kemensos.go.id Login, Cek Data Nama Penerima Bansos BDT BPNT PKH

Melalui sistem terbaru ini peserta dapat memantau penyaluran bantuan serta bantuan yang dalam proses di link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairannya sudah dilakukan sejak Maret 2021 dan kemungkinan akan berbarengan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021.

Untuk jadwal penyaluran berdasarkan wilayah Jakarta bakal dibagikan paling lambat minggu keempat Bulan April 2021.

Baca juga: LINK cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Tahap 2 2021 Klik cekbansos.kemensos.go.id

Ada 3 jenis bansos yang akan dibagikan kepada peserta yang terdata di dtks yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

1. BST disalurkan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya selama 4 bulan total mencapai Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.

2. Bantuan BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.

3. Bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved