Kabupaten Sambas Raih Nilai B Penilaian SAKIP RB 2020
Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Sambas tahun 2020 diganjar nilai 60,11 dengan Kategori B. Sedangkan hasil Evaluasi pelaksanaan Akuntabilitas Kine
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) memberikan penilaian Predikat B bagi Pemerintah Kabupaten Sambas atas Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Reformasi Birokrasi tahun 2020.
Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Sambas tahun 2020 diganjar nilai 60,11 dengan Kategori B. Sedangkan hasil Evaluasi pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memperoleh nilai 60,90 dan berpredikat B.
Penetapan tersebut sesuai Surat Kemenpan RB Republik Indonesia Nomor B 404/AA.05/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Hasil Evaluasi atas Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 dan Nomor B/361/RB.06/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2020.
Baca juga: Asrama Mahasiswa Sambas Rencanakan Kegiatan Bakti Desa
Kepada awak media, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menyambut baik hasil penilaian Kementerian PAN RB tersebut. Karenanya Bupati memberikan selamat dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim kerja.
Dan seluruh komponen instansi pemda serta masyarakat atas capaian predikat dan kategori B atas penilaian dua penghargaan yang diterima Pemda Kabupaten Sambas.
"Semoga Allah memberikan hasil yang lebih baik lagi atas capaian-capaian ini. Ini berkah Allah bagi kita semua, atas upaya nyata tim kerja, instansi pemda dan dukungan masyarakat menggapai hasil ini," ujarnya, Jumat 23 April 2021.
Diakui Bupati, masih banyak komponen dan indikator penilaian dan pelaksanaan yang dapat digenjot untuk meningkatkan perolehan nilai kinerja di masa-masa yang akan datang.
Oleh karenanya, Bupati mengapresiasi Kementerian PAN-RB terkait penilaian reformasi birokrasi yang diberikan kepada Kabupaten Sambas.
"Penilaian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yakni mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel," tutup Bupati. (*)