Breaking News

Terlibat Kasus Narkoba, Polres Sambas Amankan Warga Kartiasa dan Tebas

Sebelumnya kata dia, mereka sudah menerima laporan polisi pada 30 Maret 2021 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
zoom-inlihat foto Terlibat Kasus Narkoba, Polres Sambas Amankan Warga Kartiasa dan Tebas
ISTIMEWA
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan beberapa waktu lalu mereka baru saja mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

Sebelumnya kata dia, mereka sudah menerima laporan polisi pada 30 Maret 2021 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

"Benar, sebelumnya kami menerima laporan polisi terkait masalah ini. Dan dari hasil penyidikan kami mengamankan dua orang tersangka. Pertama SY alias F 56 tahun, yang merupakan warga kartiasa dan JO alias H 36 tahun warga Tebas," ujarnya, Kamis 22 April 2021.

Baca juga: Dinkes Sambas: 500 PMI Masih di Karantina

Kata Kasat Resnarkoba, keduanya diamankan disebuah rumah yang ada di Desa Kartiasa.

"Mereka diamankan di sebuah rumah yang beralamat Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, pada pada tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wib," ungkapnya.

Sebelumnya kata dia, dari laporan masyarakat bahwa pria 56 tahun itu diduga memang sering melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sambas.

Karenanya, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 1,75 gram sabu-sabu yang di simpan dalam kotak rokok. Dua unit handphone, uang tunai Rp 50 ribu, satu unit ATM dan bukti transfer serta satu unit sepeda motor.

Untuk itu, keduanya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved