Pencairan Rp 1,2 Juta Bantuan UMKM 2021, Cek Kepastian Penerima di Banpresbpum.id BNI dan Eform BRI

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Pencairan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Cek status Penerima via Bank BRI dan BNI. /Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat panduan cara daftar, syarat lengkap cara cek status penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp 1,2 Juta.

Bantuan yang telah berjalan sebelumnya ditahun 2020 ini kembali digulirkan pemerintah, untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Kamu yang telah mendaftar ke Dinas terkait sesuai ketentuan persyaratan, bisa langsung mengakses status apakah tercatat sebagai penerima atau tidak melalui platform yang disediakan penyalur di antaranya Bank BRI dan Bank BNI.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Tahap 2 BNI / BRI 2021, Klik Banpresbpum.id BNI & Eform.bri.co.id/bpum UMKM 1,2 Jt

Buruan cek status penerima BPUM 2021 Rp 1,2 juta melalui tautan link yang tersedia pada artikel ini.

Seperti diketahui program bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program BLT UMKM terdampak Pandemi Covid-19 sangat disambut antusias masyarakat.

Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun besaran bantuan yang diberikan pada 2021 adalah sebesar Rp 1,2 juta setiap penerima sebagaimana sesuai dengan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun pihak penyalur program ini yakni Bank BUMN dan Bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penerima tidak dipungut biaya apapun.

Baca juga: Cara Cek Penerima Banpres UMKM Mekar BNI Tahap 2 banpresbpum.id & Data Lolos BLT UMKM BRI Terbaru

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Berikut cara cek status penerima via bank BRI dan BNI.

Cara Cek Lewat BRI

Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada di laman:

• https://eform.bri.co.id/bpum atau klik DI SINI 

Caranya 

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

• Nantinya jika nama dinyatakan terdaftar maka penerima bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk mendapatkan informasi waktu atau jadwal pencairan.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan yakni:

• Buku tabungan

• Kartu ATM dan identitas diri

• Surat Pernyataan

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Baca juga: https://banpresbpum.id/ Login Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cek Sekarang

Cara Cek lewat BNI

Bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 ini juga disalurkan melalui Bank BNI.

“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening BPUM di BNI,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom dikutip dari Antaranews.

Adapun pencairan melalui BNI caranya adalah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

Adapun syarat yang lain adalah menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan saat datang ke kantor cabang BNI.

Berikut syaratnya:

• e-KTP

• Kartu ATM

• Buku tabungan

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

• Nantinya setelah memenuhi persyaratan maka penerima bisa mencairkan dana BPUM melalui

• ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen 46 atau kantor cabang BNI terdekat.

• Untuk penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

• Sebagai informasi, pengecekan status penerima BPUM BNI dapat dilakukan di banpresbpum.id, dengan memasukkan 16 digit NIK e-KTP.

Atau Klik DI SINI 

Cara Daftar BPUM

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Syarat pengajuan

Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: PENYEBAB Saldo Rp 1,2 Juta BLT UMKM Gagal Cair Padahal Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM 2021

Antisipasi Kerumunan

Dilansir dari laman Kemenpkopukm.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan proses penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan dari hasil pantauan di beberapa daerah, ada pencairan BPUM yang menyebabkan antrian panjang sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan," kata Eddy Satriya, Selasa 20 April 2021.

Eddy mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Bank penyalur dalam hal ini Bank BRI dan Bank BNI, untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat,” ujar Eddy.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk teman – teman di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021. “Disamping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.

(*)

Sejumlah artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mencairkan Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Bank BRI dan BNI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved