Modus Baru, Kepala PPATK Dian Ediana Rae Sebut Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang dengan Bitcoin

Perkembangannya semakin pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
BITCOIN Price USD Update, Mata Uang Kripto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Adanya temuan Kejaksaan Agung yang menyebutkan tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri diduga menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.

Temuan itu dibenarkan Dian Ediana Rae, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian Ediana Rae menegaskan, penyembunyian hasil kejahatan melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin sudah teridentifikasi terjadi di Indonesia sejak 2015.

Menurutnya, risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.

Baca juga: Riduan HM Yusuf Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

"Hal tersebut memiliki makna bahwa mulai adanya terjadinya kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis 22 April 2021.

Kendati demikian, ia melihat modus semacam ini justru bukan hal baru di dunia internasional. Hal tersebut dikarenakan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakan Bitcoin pada 2009.

Dian Ediana Rae menerangkan, perkembangan modus ini pun semakin cepat sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada.

"Perkembangannya semakin pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," nilai dia.

Tak hanya di kasus korupsi

Rupanya, TPPU dengan modus melalui transaksi mata uang kripto atau Bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Jelas Dian, di Indonesia teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto antara lain Cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.

"Di mana para pelaku kejahatan dimaksud meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," jelasnya.

Selain itu, teridentifikasi pula untuk pendanaan terorisme di mana salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.

Kemudian, lanjut Dian, modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.

"Transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasanya terjadi di dark web, di mana para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web," tuturnya.

Ia mencontohkan, modus pencucian uang itu terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved