MIRIS Oknum Kades di Kubu Raya Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Pelajar di Kebun Sawit
Atas kejadian tersebut pula, bersama orang tua korban dan kerabat lainnya telah mengadukan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pelajar disalah satu Desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya menjadi korban kejahatan seksual, pada Kamis 22 April 2021.
Adapun dari tindakan jahat yang dialami pelajar tersebut, pelaku diduga merupakan oknum kepala desa berinisial F.
Atas kejadian tersebut pula, bersama orang tua korban dan kerabat lainnya telah mengadukan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, serta ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya.
Hingga saat inipun, kasus tersebut tengah diproses oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya. Sebagai informasi untuk diketahui, kejadian tidak senonoh tersebut terjadi saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku sekira september 2020 lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Kubu Raya Soroti Bangunan Liar di Jalan Trans Kalimantan
Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, korban malah menerima tindakan kejahatan seksual oleh oknum kepala desa itu.
Iwan, satu diantara kerabat korban mengatakan bahwa setelah mengalami kejadian tersebut yang terjadi sekira bulan September 2020 lalu, korban tidak melaporkan apa yang dialaminya.
"Terungkapnya pertiwa ini saat si Kepala Desa mengirimkan 'surat cinta' ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta agar tidak menceritakan perihal aksi bejatnya," kata Iwan.
Ternyata saat semua terbongkar, kata Iwan ternyata saat kejadian korban diancam dan diberikan barang serta uang, agar kejadian tersebut tidak diceritakan oleh siapapun.
Sambungnya, dari surat yang dikirimkan itu juga. Kata Iwan Oknum Kepala Desa itu mengancam jika hal tersebut diceritakan kepada orang lain, maka dirinya akan melakukan bunuh diri dengan meminum racun.
Menerima ancaman itu, ungkap Iwan pun menyampaikan korban menjadi bingung. Lantaran takut apabila dirinya hamil, tidak ada yang bisa bertanggungjawab, jika oknum kades itu benar-benar bunuh diri.
"Dari surat inilah akhirnya terungkap pada maret lalu. Sehingga pada 24 maret lah kami telah langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya," ucap dia.
Selain itu, disampaikan juga oleh Syahril Puda yang merupakan Tumenggung Adat setempat bahwa, oknum Kades tersebut juga pernah menerima hukum adat sekira tahun 1998 lalu karena telah mengganggu istri orang.
"Sudah pernah kamu kenakan hukum adat dulunya. Yapi ternyata masih juga mengulangi perbuatannya," katanya.
"Tidak ada efek jera, sehingga kami saat ini laporkan pelaku agar diproses secara hukum," sambungnya. (*)