Bolehkah Kendaraan Besar Melintas di Persimpangan Tanjungpura pada Sore Hari
Halo Bun, mohon informasinya. Sering kami menemukan kendaraan besar yang masih beroperasi pada sore hari. Sehingga menambah kemacetan di Jalan Tanjung
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Sering kami menemukan kendaraan besar yang masih beroperasi pada sore hari. Sehingga menambah kemacetan di Jalan Tanjungpura dan Imam Bonjol Pontianak. Mohon penjelasannya. Apakah ada jadwal khusus untuk pengoperasian kendaraan besar. Jika ada mohon lebih di tertibkan demi kelancaran lalu lintas.
Terima kasih
08957689xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca juga: Apakah Sah Makan Sahur Ketika Masih Junub? Waktu Baca Niat Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan
Untuk pengoperasian kendaraan besar sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2016 bahwa jam operasional kendaraan besar atau berat seperti kontainer, fuso itu untuk ukuran 20 feet dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kemudian pada jam 19.00-05.00 dan untuk ukuran 40 feet pada pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Untuk Sanksi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan tilang.
Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kadishub-pontianak-utin-sri-lena-candramidi_20170927_213855.jpg)