Khazanah Islam

Apakah Sah Makan Sahur Ketika Masih Junub? Waktu Baca Niat Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan

Berikut kami sajikan penjelasan mengenai apakah puasa ramadan tetap sah jika mandi junub setelah imsak

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri yang berhubungan intim saat malam hari setelah berbuka puasa namun baru mandi junub setelah imsak di hari selanjutnya?

Terlebih, ketika sengaja tidak mandi junub karena cuaca sedang dingin.

Apakah Sah Makan Sahur Ketika Masih Junub?

Berikut kami sajikan penjelasan mengenai apakah puasa ramadan tetap sah jika mandi junub setelah Imsak berdasarkan pemaparan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bulan Ramadhan? Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tahajud

Jawaban

Puasa dalam keadaan junub perlu kasus yang lebih terperinci.

Jika setelah haid belum mandi wajib, maka tidak boleh berpuasa.

Namun, misalnya dia habis melakukan hubungan suami-istri, ada keadaan dia boleh berpuasa.

Sebagai contoh, dia berhubungan suami-istri sehabis sahur, sebelum azan subuh.

Saat itu keduanya tertidur sehingga kemudian sudah masuk masa puasa.

Jika hal tersebut yang terjadi, maka puasanya masih sah dan dia masih diperbolehkan melanjutkan puasa.

Namun, orang tersebut harus segera mandi wajib untuk kemudian menjalankan ibadah salat subuh.

Jadi, tak ada alasan dingin kemudian memutuskan untuk tidak mandi karena bagaimanapun dia harus menjalankan ibadah salat.

Namun sekali lagi, terkait kondisinya yang tengah junub, itu tidak masaalah.

Tapi kalau alasannya dingin lalu tidak mandi, sehingga junub terus, ya tidak boleh, kan harus salat subuh.

Baca juga: LIVE Streaming SCTV Sports Semifinal Liga Champions Rabu Kamis, PSG Vs Man City & Madrid Vs Chelsea

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved