LINK Banpres bpum.id Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 BNI 1,2 Juta https://banpresbpum.id
Untuk melakukan cek penerima bantuan UMKM PNM Mekar tahap dua, cukup dengan memasukkan NIK pada KTP di laman banpresbpum.id.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro (BPUM), yang merupakan nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Namun, tidak semua berhak mendapatkan bantuan ini.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ditetapkan jadi penerima bantuan ini oleh KemenkopUKM.
Untuk memastikan apakah nama anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM 2021
Jangah lewatkan syarat dan cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca juga: Banpresbpum.id Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekaar BNI 1,2 Juta Online Klik https://banpresbpum.id
Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Apa Saja Syarat Penerima ?
Dikutip dari akun instagram Kementerian Koperasi dan UMM, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.
Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.
Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.
Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) akan kembali disalurkan tahun 2021 ini.
Baca juga: KAPAN THR Dibayarkan? Cek Tanggal Berapa THR PNS, THR Polri-TNI, THR Pensiun Cair serta Besaran THR
Baca juga: Bolehkah Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei 2021? Penjelasan Kemenhub Soal Adakah Sanksi Mudik Lebaran
Mengecek Penerima BPUM di BNI