Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Shindy Paul Soerjomoeljono DPO

Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Editor: Nasaruddin
ISTIMEWA
Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. 

Hal tersebut ia ungkapkan dalam sebuah acara komunitas yang digelar secara daring dan diunggah di akun YouTube Hagios Europe.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Ia tak menjelaskan maksudnya lebih detail, tetapi diketahui bahwa Jozeph kerap menggunakan gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology dalam berbagai konten yang ia unggah ke akun YouTube miliknya.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi, kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

_________

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Nama Asli Terungkap hingga Mengaku Sudah Bukan WNI"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved