Cara Daftar BPUM untuk Warga DKI Jakarta dan Syarat yang Diperlukan Daftar Banpres

Kabar baik untuk warga DKI Jakarta yang ingin mendapat Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Editor: Nasaruddin
Pemprov DKI Jakarta
Cara Daftar BPUM untuk Warga DKI Jakarta dan Syarat yang Diperlukan Daftar Banpres 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik untuk warga DKI Jakarta yang ingin mendapat Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Warga bisa mendaftar di laman yang sudah disediakan. Nantinya mereka yang sudah mendaftar akan diusulkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM).

"Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin 19 April 2021.

Baca juga: Banpres UMKM BNI Rp 1,2 Juta Cara Cek Banpresbpum.id Mekar BNI & e form bri umkm check Secara Online

Adapun syarat penerimanya adalah:

- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro. Pelaku usaha yang berminat mengajukan BPUM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.

- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Selain itu, pelaku usaha yang berniat mendaftar juga perlu memperhatikan bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.

Baca juga: SMS BRI Pemberitahuan Lolos Bantuan UMKM & Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 2021 eform.bri.co.id

Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara

- Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021

- Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021

- Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved