Ironis! Pencemaran Aliran Sungai Sambas Terus Terjadi, Hapsak: Harusnya Ada Ketegasan dari Pemkab

"Harusnya ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Sambas untuk melindungi kelestarian lingkungan kita," sambung Hapsak.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan. (istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, melalui Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas mengaku akan melaksanakan pemantauan lansung kelapangan berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah aliran sungai Sambas, Kecamatan Sejangkung.

Diungkapkan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mereka akan segera turun kelapangan untuk memantau kondisi tersebut.

"Komisi dua akan secepatnya turun ke lapangan memantau terhadap laporan warga tentang adanya pencemaran lingkungan," katanya, Senin 19 April 2021.

Kata dia, dirinya merasa memang sangat ironis ketika pencemaran terus menerus terjadi namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

Baca juga: Sungai Sambas Tercemar Tumpahan CPO, Masyarakat Minta Pemerintah Berikan Sanksi Kepada Perusahaan

Padahal kata Hapsak, hal ini berkaitan juga dengan upaya pemerintah untuk melakukan pelestarian lingkungan.

Jika pencemaran terus menerus terjadi, maka pelestarian lingkungan itu mustahil akan terjadi.

"Memang sangat ironis dan terjadi berulang-ulang permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik kelapa sawit," katanya.

"Harusnya ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Sambas untuk melindungi kelestarian lingkungan kita," sambung Hapsak.

Kata dia, jika nanti pada saat mereka turun lapangan ada menemukan kejanggalan dan unsur kesengajaan. Maka mereka akan meminta lansung kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.

"Kalau nanti dalam turun lapangan komisi 2 menemukan adanya unsur kesengajaan terhadap pembuangan limbah pabrik. Maka komisi 2 akan merekomendasikan untuk memberikan sanksi yang berat terhadap perusahaan yang membuang limbah tersebut," tegasnya.

"Sanksi terberat adalah pencabutan ijin Amdal, dan Bupati sebagai pemberi ijin Amdal harus ada ketegasan dalam hal ini. Agar ada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengelola limbah mereka dengan baik," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved