E Form BRI UMKM 2021 Check Status Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Lengkap Syarat Daftar

Bantuan tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Cara Cek Bantuan PNM Mekar Bank BNI http//banpres bpum.co.id Login Cara Daftar Online UMKM Efrom BRI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut dua cara cek status penerima BLT UMKM atau disebut juga BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Dua bank penyalur program yang ditunjuk pemerintah ini menyediakan layanan via online untuk mengecek penerima BLT UMKM yakni dari bank BRI dan BNI.

Jika kalian sudah mendafar atau mengajukan ke Dinas terkait,  di lantas bagaimana cara mengeceknya ?

Simak artikel ini hingga tuntas.

Baca juga: LOGIN https://banpresbpum.id Cek Online Data Penerima BLT UMKM Mekar Terbaru Bukan eform.bni.co.id

Seperti diketahui bantuan ini telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.

Bantuan tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021 lalu. 

Baca juga: Cara Cek Bantuan PNM Mekar Bank BNI http//banpres bpum.co.id Login Cara Daftar Online UMKM Efrom BRI

Cara Cek Penerima BPUM Via BRI

Bank BRI merupakan satu di antara pihak yang ditunjuk menayalurkan program Bantuan UMKM. 

Cara Cek Penerima bantuan UMKM  

- Login https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

melalui pesan saat buka laman eform BRI atau pesan melalui SMS dari bank BRI.

Cara Penerima BPUM Via BNI

Akses https://banpresbpum.id sebagai link resmi dari BNI untuk mengecek penerima Bantuan UMKM atau Banpres BPUM anggota PNM Mekaar 2021.

Pemerintah bekerjasama dengan sejumlah bank dalam penyaluran Bantuan UMKM atau Banpres diantarnya BRI dan BNI.

Cara Cek Online Banpresbpum.id

1. Masuk dan buka link https://banpresbpum.id

2. Muncul masukkan NIK 16 Digit

3. Masukkan NIK KTP dan klik cari

4. Jika terdaftar akan muncul NIK, Nama dan Nominal Bantuan.

5. Jika tidak maka muncul Maaf, data tidak ditemukan.

Syarat Penerima BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM dan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN/ Anggota TNI,Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM

- Diusulkan Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat Kabupaten dan Kota

- Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut :

1. NIK sesuai KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis kelamin
6. Tanggal lahir
7. Bidang usaha nomor telpon
8. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adapun pihak penyalur program ini yakni Bank BUMN dan Bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penerima tidak dipungut biaya apapun.

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved