Cara Mengurus Balik Nama PBB, Apa Syarat dan Berapa Biayanya?

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. 

Tayang:
Editor: Nasaruddin
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah dokumen yang vital.

Selain digunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah.

Proses balik nama PBB tak sulit, juga tak dikenai biaya.

Jadi hendaknya Anda tak perlu menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengurusnya.

Cara Isi Survei Prakerja untuk Dapat Insentif Rp 150 Ribu di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu:

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi KK.

- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.

- Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.

- Foto objek pajak.

- NPWP

- Fotokopi BPHTB

- SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Baca juga: Cara Narik Duit di Snack Video dan Cara Cepat Dapat Uang Tunai di Snack Video dari Awal Daftar

Cara pengurusan balik nama PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved