Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Terima BPUM Tahap 2? Bisa, Langsung Daftar dan Cek eform.bri.co.id

Satu di antaranya adalah, apakah masih bisa pelaku usaha yang telah menerima di tahap satu masih bisa menerima lagi di tahap dua?

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 1,2 Juta Daftar Eform BRI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada sejumlah persoalan yang sering dijumpai dalam proses mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah untuk pelaku UMKM (BLT UMKM).

Satu di antaranya adalah, apakah masih bisa pelaku usaha yang telah menerima di tahap satu masih bisa menerima lagi di tahap dua?

Kemudian ada juga yang sudah terdaftar, namun saldo rekening belum bertambah Rp 1,2 juta.

Ada juga persoalan dimana rekening sudah dibekukan.

Lantas bagaimana solusinya? Berikut penjelasannya untuk Anda yang membutuhkan.

Baca juga: SALDO Rp 1,2 Juta PNM Mekar BNI Kapan Cair 2021? Cek Kelolosan Penerima BLT UMKM Mekaar BNI 2021

Seperti diketahui program yang juga disebut dengan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2021, pemerintah telah menganggarkan program BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun BPUM yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per penerima bantuan.

Berikut ini sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan para warganet di media sosial terkait BLT UMKM dan solusinya:

1. Terdaftar di eform.bri.co.id namun saldo belum masuk

Salah satu persoalan atau pertanyaan yang kerap muncul di media sosial yakni terkait status warga yang dinyatakan sebagai penerima.

Awalnya sewaktu mengecek di laman eform.bri.co.id/bpum, yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, namun setelah dicek di rekening ternyata tidak ada.

Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun Gilang Putra di grup Facebook Sukoharjo Makmur.

Baca juga: Dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP Sendiri - Cara Mengecek Bansos Rp 300 Ribu Periode April 2021

"Yg senasib mari kumpul. Habis cek di BRI eform terdaftar. Habis print mutasi butab. ZONK" tulis akun tersebut sembari melampirkan tangkapan layar status penerimaan di eform dan foto buku rekening.

Terkait hal tersebut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan penerima yang mengeluhkan saldo mutasi rekeningnya belum masuk maka perlu memastikan lebih lanjut.

Yakni apakah rekening yang dilaporkan adalah rekening yang dipakai sebagai rekening penampungan dana BPUM 2021 atau bukan.

Selain itu perlu memastikan apakah rekening yang bersangkutan memiliki transaksi lain atau kewajiban lain yang dimiliki nasabah selain transaksi penyaluran BPUM.

Aestika juga menyebut untuk penerima yang telah terdaftar di eform maka bisa segera menghubungi kantor cabang terdekat untuk mengetahui jadwal atau waktu pencairan.

Hal ini karena pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI atas instruksi pemerintah.

Baca juga: CEK eform.bri UMKM 2021 Lengkap Cara Mendaftar BLT UMKM 2021 oss.go.id Daftar Online UMKM Mudah

2. Rekening penerima BLT dibekukan

Persoalan atau pertanyaan lain yang juga ditanyakan oleh netizen yakni terkait pembekuan bantuan BLT UMKM.

Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1.

"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"

Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.

"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.

Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.

Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.

Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.

Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI.

Baca juga: BLT UMKM MEKAR BNI Cek Peserta Lolos BLT UMKM Mekar 2021 dan Bisakah Dapat BLT UMKM Mekar 2 Kali?

Kelengkapan tersebut yakni:

* Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

* Surat Pernyataan dan Kuasa

* Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening

3. Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi bantuan pada 2021?

Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.

"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?

saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan ?".

Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

* Belum pernah menerima dana BPUM;

* dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 BNI, http //bit.ly/biodata UMKM BRI Rp 1,2 Juta!

Syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]

* Isi nomor KTP

* Masukkan kode verifikasi

* Klik proses inquiry

* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Syarat daftar BLM UMKM 2021

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Daftar UMKM online

Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM).
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved