Ramadhan 2021

Arti Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah ! Zakat Fitrah Termasuk Ibadah yang Hukumnya Wajib

Artikel ini membahas tentang Zakat Fitrah, termasuk arti dan hukumnya. Lalu siapa yang berhak mengeluarkan zakat, penerima zakat, waktu zakat, rukun

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi zakat fitrah dengan makanan pokok beras. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini membahas tentang Zakat Fitrah, termasuk arti dan hukumnya. Lalu siapa yang berhak mengeluarkan zakat, penerima zakat, waktu zakat, rukun dan niatnya.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Baznas.go.id , selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baik itu besar, anak kecil, laki-laki, perempuan, lansia, budak ataupun merdeka, termasuk bayi baru lahir.

Jadi, jika terdapat seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi hidup di bulan Ramadhan, maka si bayi sudah berhak mengeluarkan zakat. 

Bayi baru lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan wajib berzakat.

Demikian pula seseorang yang meninggal di saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan masih tetap wajib menunaikan zakat.

Selain itu, yang berhak mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang mempunyai kelebihan rezeki atau makanan satu hari satu untuk malam sebanyak satu sha’ sampai  hari raya Idul Fitri. 

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap ! Dari Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri , Keluarga , Anak Hingga Istri

Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul
Ilustrasi Zakat Fitrah. (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO)

Penerima zakat

Dalam surat At Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved