Jadwal Pembayaran THR 2021 untuk PNS TNI, Polri, Pensiunan dan Karyawan, Paling Lama Tanggal Segini

Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya ( THR ) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Jadwal Pencairan THR 2021 untuk PNS TNI Polri Pensiunan dan Buruh Karyawan 

Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).

Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.

Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.

Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved