Jadwal Pembayaran THR 2021 untuk PNS TNI, Polri, Pensiunan dan Karyawan, Paling Lama Tanggal Segini

Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya ( THR ) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Jadwal Pencairan THR 2021 untuk PNS TNI Polri Pensiunan dan Buruh Karyawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan THR yang ditunggu-tunggu jelang hari raya Idul Fitri sesaat lagi tiba.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya ( THR ) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021.

Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dilansir dari Antara, Senin 12 April 2021.

Baca juga: Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Ia memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, ia mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida.

Dia menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Baca juga: HILAL THR 2021 Sudah Dekat! Cek Jadwal THR Ditransfer ke Rekening PNS TNI Polri Pensiunan dan Buruh

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan tunjangan hari raya 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

THR PNS

Pencairan THR PNS, TNI, Polri serta Pensiunan tentunya semakin dekat seiring akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 2021.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dari Kementerian Keuangan biasanya berkisar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.

Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada Kompas.com, Jumat 9 April 2021.

THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.

Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).

Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.

Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.

Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved