Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.

Editor: Mirna Tribun
RIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021?

Pertanyaan ini banyak dilotarkan banyak orang terkait bantuan UMKM.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak artikel ini.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.

Baca juga: Data Eform BNI Penerima BLT UMKM 2021, Cara Cek eform.bni.co.id/bpum Bantuan UMKM BNI Rp 1,2 Juta

Para UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.

Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin 5 April 2021, bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:

Belum pernah menerima dana BPUM.

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

Warga Negara Indonesia.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari
pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan penyaluran bantuan tersebut menggunakan data penerima BPUM tahun anggaran 2020 dan usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.

Penggunaan data tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyaluran, mengingat bahwa untuk data penerima tahun 2020 tidak perlu lagi dilakukan pengusulan ulang.

Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.

Namun, tetap akan dilakukan validasi atas data-data tersebut.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Bank Mandiri di eform.bankmandiri.co.id/bpum Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta

Baca juga: KAPAN Pencairan BLT UMKM Tahap 3 ? Cek Penerima BLT UMKM BRI & Daftar Nama Penerima BLT UMKM BNI

Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: UMKM ingin dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta? Ini cara dan syaratnya

Syarat daftar BLM UMKM 2021

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Daftar UMKM online

Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM).

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan izin usaha

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca juga: DATA Penerima BLT UMKM Bank BNI Cek SMS Lolos Bantuan UMKM & Cek SMS BRI Nama Penerima Banpres 2021

Proses izin komersial atau operasional

- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Itulah beberapa prosedur daftar UMKM online atau cara daftar UMKM (daftar online UMKM) untuk mendapatkan BLT UMKM 2021.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta"

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di kontan.id dengan judul Ketentuan dan syarat UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi pada 2021

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved