Cara Mendapatkan KIP SD-SMA, CEK Syarat Daftar 2021 Targetkan 17,9 Juta Siswa

KIP Sekolah, dan juga KIP Kuliah yang menargetkan 1,095 juta mahasiswa, menjadi prioritas dalam program Merdeka Belajar di tahun 2021.

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
Tampilan Halaman KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menargetkan 17,9 juta siswa penerima bantuan pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah.

KIP Sekolah, dan juga KIP Kuliah yang menargetkan 1,095 juta mahasiswa, menjadi prioritas dalam program Merdeka Belajar di tahun 2021.

"Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, awal Januari 2021.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Lulusan, PAUD FKIP Untan Laksanakan Workshop Literasi Digital

Baca juga: Dewa Kipas Kalah Telak ! Lihat Skor Dewa Kipas Vs Irene ! Kenapa Dewa Kipas Viral ?

Ragam manfaat KIP

Sekolah Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

KIP Sekolah diprioritaskan untuk siswa yang:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  •  Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Di tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Sudah Pernah Nyoba Nugget Wortel Keju Lumer? Cocok Untuk Menu Sahur dan Berbuka Pada Anak

Baca juga: Https://www.kemenkopukm.go.id/, Informasi Resmi Penyaluran BLT UMKN Rp 1,2 Juta, Daftar dan Lengkapi

Cara cek penerima

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved