Bolehkah Tidak Berkumur Saat Wudhu Ketika Puasa? MUI Jelaskan Hukum Berkumur Saat Puasa
Dalam penjelasan Fiqih Madzhab Imam Syafii hukum berkumur sebelum berwudhu ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama bulan Ramadhan ini, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.
Menurut ajaran Islam, puasa di bulan Ramadan dapat menghapus kesalahan atau dosa yang telah diperbuat, asalkan dilakukan dengan iman dan mengharapkan pahala dari ridha Allah SWT.
Bolehkah Tidak Berkumur Saat Wudhu Ketika Puasa?
Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Membatalkan Puasa? Ustaz Maulana Jelaskan Dalilnya
Dalam penjelasan Fiqih Madzhab Imam Syafii hukum berkumur sebelum berwudhu ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah makruh.
Meski berkumur sebelum berwudhu ini tidak dilarang namun disarankan untuk berhati-hati melakukannya agar tidak berlebihan.
Sebab hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
"Di dalam Fiqih Imam Syafii, berkumur saat puasa dihukumi makruh. Dijelaskan, berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan air tidak tertelan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Khairuddin Tahmid.
Tidak sedikit umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan ragu dan takut puasanya batal karena berkumur ketika melakukan wudhu saat berpuasa.
Dalam hal ini, kita hendaknya berhati-hati. Sebab harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar akan ada bagian yang terserap dinding rongga mulut ataupun lidah, yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.
Sehingga, seseorang yang berkumur tidak mungkin bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah.
Harus diingat juga bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya sunah.
Jadi, apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat risiko apabila air masuk tertelan akan membatalkan puasa.
"Jangan karena kita mengejar amalan sunah, kita mengambil risiko membatalkan amalan wajib, yaitu puasa Ramadan adalah ibadah wajib," kata Khairuddin.
Jadi pada prinsipnya, berkumur -kumur merupakan salah satu dari sunah-sunah wudhu, bukan bagian dari rukun wudhu.
Sehingga apabila tidak berkumur -kumur, hal itu tidak membatalkan wudhu.
Baca juga: Tips Puasa Bagi Penderita Gerd, Asam Lambung Tak Kambuh Selalu Bugar Saat Puasa
Hal Hal yang Membatalkan Puasa, Terkait Menelan Air Liur hingga Sikat Gigi Saat Puasa?
Perintah berpuasa dijelaskan dalam dengan Al-Qur'an.
Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Baca juga: Tips Puasa Bagi Penderita Gerd, Asam Lambung Tak Kambuh Selalu Bugar Saat Puasa
Baca juga: Isi Kandungan QS Al Baqarah Ayat 183 dan Keutamaan Puasa Ramadhan
Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:
- Memerdekakan seorang budak.
- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’."
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Baca juga: MINUM Obat Maag Saat Sahur, Aturan Minum Obat Maag Saat Puasa, Ini Obat Maag Paling Ampuh
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"
Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Amalan yang Dianjurkan
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan, terdapat beberapa amalan yang dianjurkan umat Islam selama bulan Ramadhan, di antaranya:
- Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).
- Mengakhirkan makan di waktu sahur.
- Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).
- Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT. Misalnya do’a Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.
- Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur’an.
- Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadan