APAKAH Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Penjelasan Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa

Namun, jika air liur tersebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

Editor: Dhita Mutiasari
healthline.com
Ilustrasi - Seorang wanita mengelap mulut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini umat muslim mulai menjalankan ibadah puasa 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa 13 April 2021,

Puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan minum.

Namun bagaimana hukum menelan air ludah ketika berpuasa.

Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?

Seperti dikutip dari Konsultasi Ramadan yang dirangkum dari Tribunnews.com Network.

KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, jika air liur tersebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.

Baca juga: APAKAH Kurma Bisa Menyembuhkan Sakit Maag? Inilah Sederet Manfaat Berbuka Puasa dengan Kurma

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub? Hukum Puasa Tidak Mandi Junub Setelah Berhubungan & Mimpi Basah

KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:

Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.

"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." pungkas KH Munawir.

Tak batalkan puasa, asalkan...

Sementara dilansir dari Kompas.com, penceramah Ustaz Maulana memberikan penjelasan berikut ini:

Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 2 Mei 2020

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.

Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Baca juga: Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Baca juga: Ceramah Kultum Ramadhan 2021 Lengkap Hari Pertama hingga Hari 30 Ramadhan 2021

Dahak cairan suci

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.

Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.

Hal yang Membatalkan Puasa

Dilansir dari Kompas.com, Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

4. Berhubungan seks secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa. Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI dan di Kompas.com dengan judul "Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan"

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved