Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Ketapang Gelar Rakor Hasil Pengawasan

Rakor itu bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait apakah adanya aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan menganggu kekondusifan wi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rakor Hasil Pengawasan yang Digelar Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kordinasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan. 

Rakor itu bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait apakah adanya aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan menganggu kekondusifan wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang yang juga merupakan Ketua Tim Pakem Alamsyah mengaku dari hasil rapat pihaknya bersama pihak terkait yang juga tergabung dalam tim diantaranya Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Kodim 1203,

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag serta Dinas Pendidikan diketahui sejauh di wilayah hukum Kejari Ketapang belum terdapat adanya aliran yang berpotensi menganggu kekondusifan wilayah.

Baca juga: PN Ketapang Komitmen Dukung Pemda Berantas Narkotika

"Untuk di Ketapang dan Kayong Utara semua berjalan sebagaimana mestinya. Kita berharap keberadaandaan Tim Pakem dapat mendeteksi dini hal-hal tidak diinginkan agar bisa segera ditanggulangi," kata Alamsyah, Senin 12 April 2021.

Alamsyah melanjutkan, Tim Pakem yang dibentuk berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung bertujuan sebagai wadah pengawasan terhadal aliran kepercayaan di tengah masyarakat yang diharapkan dapat mendeteksi dini potensi adanya aliran kepercayaan yang dapat merusak dan menganggu kerukunan umat beragama yang telah terjalin selama ini.

"Dengan deteksi ini maka diharapkan bisa sedini mungkin melakukan pencegahan. Agar hal-hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan bisa ditanggulangi," ujarnya.

Alamsyah melanjutkan, semua pihak yang tergabung di dalam tim ini diharapkan dapat secara pro aktif melakukan pengawasan dan saling berkoordinasi agar hasil dari pengawasan dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah organisasi.

"Jadi misalkan dari masing-masing tim ada mendapatkan informasi berbagi penistaan agama atau kepercayaan atau hal menyimpang maka bisa segera dilakukan koordinasi dalam penanganan agar tidak meluas dan menganggu keamanan daerah khususnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved