Biaya Resmi Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Editor: Nasaruddin
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000 3.

SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000 5.

SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved