MAHAR Pengantin Pesanan Gadis Pontianak Berujung Pilu, Kasih Ibu dan Anak Terhalang Mertua dan Suami

Bela rela pergi meninggal keluarga dan tanah kelahirannya untuk menikah dengan seorang pria di China demi mengadu nasib.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Lantas Wanita lansia yang semula memberinya pekerjaan itu ternyata hendak menjual Bela ke pihak lain.

Bela yang mengetahui hal itu lantas ke Kantor Polisi setempat dan melaporkan hal itu.

Saat petugas kepolisian setempat melakukan pemeriksaan dan mengetahui bahwa Bela merupakan warga Indonesia, kepolisian setempat langsung menghubungi KBRI.

Saat itu akhirnya KBRI kembali menghubungi Bela, dan Bela memutuskan kembali ke Indonesia.

Ketua Serikat Buruh Migran Pontianak Martin Lip Ho menegaskan, Kasus Bela merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena sejak awal proses yang dilalui merupakan pelanggaran hukum.

‘’Setelah kami menerima laporan, dan melakukan pengecekan, kasus ini memang merupakan TPPO, karena sejak awal dokumen ini juga ada pemalsuan, usia bela yang saat itu baru 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,’’ ujarnya.

Baca juga: TARIF Kencan Gadis ABG Open BO di MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online 11 Remaja Putri

Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2020, Martin mengaku sangat bersyukur Bela dapat kembali ke Indonesia dengan selamat di tahun 2021 ini.

‘’Januari 2020 sudah mulai kepenguras kepulangan Bela, namun memang sempat tersendat karena Pandemi Covid 19, tetapi saat itu kasus Bela tetap kita kejar terus dan direspon baik oleh KBRI di Guangzou,’’tuturnya.

Atas kepulangan Bela, Martin mewakili SBMI berterima kasih kepada pihak KBRI di Guangzou, BP2Mi yang membantu bela kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.

Atas kasus ini, Martin menyesalkan atas kinerja intansi terkait yang mengeluarkan dokumen saat hendak keluar negeri, dengan merubah usia, dinilainya hal ini telah masuh dalam unsur pemalsuan dokumen. oleh sebab itu ia berharap intansi terkait dapat lebih teliti dalam proses pembuatan dokumen seseorang.

‘’Kedepan kita berharap tidak ada lagi dokumen–dokumen yang palsu, dokumen yang tidak sesuai, harapan kita juga, apabila ada pemohon yang hendak menikah dengan warga Tiongkok , Cina, agar pejabat setempat, instansi yang mengeluarkan surat agar lebih teliti, sehingga kasus pengantin pesanan ini dapat dicegah,’’tegasnya berharap.

Kemudian, Nathalia, Anggota SBMI Pontianak berpesan, kepada setiap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan merasa menjadi korban TPPO untuk bersikap berani.

Pertama bila merasa menjadi Korban TPPO, Elly Khouw berpesan agar tak takut untuk melapor ke Polisi setempat di negara itu.

‘’Polisi itu pastinya nanti akan bertanya, kamu dari negara mana, kamu kenapa, disana ceritakan saja kalian menjadi korban TPPO, dan hilang kontak dengan negara Indonesia, bila kalian tidak bisa berbahasa negara setempat, pastinya mereka akan mencari penerjemah.

"Setelah itu Kepolisian setempat pasti akan melaporkan hal itu ke KBRI setempat, bahwa mereka mengamankan seorang warga Indonesia atas kasus TPPO, petugas KBRI yang mendapat laporan itu pasti akan datang. saya berharap, kepada seluruh warga Indonesia yang merasa menjadi korban TPPO di luar negeri, lawanlah, lapor, jangan takut,’’jelasnya berpesan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved