Berapa Besaran Gaji Guru Non PNS di Pontianak, Berikut Penjelasannya

Halo Bun, mohon informasinya informasinya tahun 2021 ini guru yang non PNS di Pontianak gajinya setara dengan guru yang PNS. Benarkah informasi itu, m

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kadisdikbud Kota Pontianak Syahdan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya informasinya tahun 2021 ini guru yang non PNS di Pontianak gajinya setara dengan guru yang PNS. Benarkah informasi itu, mohon penjelasannya. Darimana sumber dana itu Bun.

Terima kasih

089515765xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk tahun 2021 ini gaji Guru Non PNS setara dengan guru PNS hanya saja guru Non PNS tidak mendapatkan tunjangan.

Gaji guru non PNS di Kota Pontianak pada tahun 2021 ini sebesar 2.750.000 perbulan dengan mengajar selama 40 jam dalam sepekan.

Baca juga: Benarkah Bantuan UMKM Tahun 2021 Ada Potongan, Berikut Penjelasannya

Gaji tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Pontianak yang dialokasikan oleh pemerintah kota Pontianak pada tahun 2021 ini kurang lebih 20 miliar.

Guru Non PNS yang mendapat gaji 2.750.0000 perbulan ini yang sudah lolos tes administrasi, akademik dan tes tertulis pada rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021.

Guru yang sudah lolos PJLP yang mendapatkan ini tidak diperbolehkan mengajar berpindah-pindah.

Syahdan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved