Gadis Bawah Umur Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergiliran, Diancam dengan Parang Jika Menolak

WD sempat berontak, namun satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak,

Editor: Jamadin
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang gadis yang masih bawah umur di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial WD (16) menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.

Terduga pelaku juga mengancam korban pakai parang jika menolak. Ancaman tersebut membuat korban secara terpaksa menyerahkan tubuhnya dirudupaksa para pelaku.

"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat 9 April 2021.

"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut," tambah Faisal Syam.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli Siswi SMK Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"WD sempat berontak, namun satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.

"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya.

Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.

Pada Jumat 2 April 2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.

Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.

TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar. Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.

Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar. Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku. "Dua pelaku masih buron," kata Faisal.

Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua, Rabu 7 April 2021.

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron. Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE. "Empat yang sudah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Gadis Bawah Umur hingga 10 Kali, Ancam akan Disantet Jika Menolak

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan, Diancam Pakai Parang jika Menolak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved