Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli Siswi SMK Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JENEPONTO - Oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto berinisial KR dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berinisial NF (17).
Kasus dugaan kepala sekolah yang diduga mencabuli siswi SMK ini menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Gadis Bawah Umur hingga 10 Kali, Ancam akan Disantet Jika Menolak
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat 9 April 2021.
Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.
Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.
"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.
Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.
Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan dan Pencabulan Pada Anak Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi
"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.
Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.
KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.