Ciri Ciri Penerima BLT UMKM 2021, Dapat SMS BRI Banking Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 1,2 Juta

Cara mengecek lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 cukup dengan membuka laman eform.bri.co.id/bpum

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ciri Ciri Penerima BLT UMKM 2021 - Dapat SMS Banking Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 1,2 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ciri-ciri nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.

Cara mengecek lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 cukup dengan membuka laman eform.bri.co.id/bpum

Kemudian masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) kalian beserta dan kode verifikasi lalu klik 'Proses Inquiry'.

Berikut syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: LINK Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved