Muncul Notifikasi UMKM Rp 1,2 Juta Kunjungi e-FORMBRI Penuhi Syarat Pengajuan BPUM & Cara Pencairan

Cek Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta yang cair bulan April 2021 ini. Untuk itu siapkan e-KTP dan KK.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan ini merupakan tambahan modal usaha ditengah pandemi Covid-19.

Uang tunai dalam program BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Namun, jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar Rp 2,4 juta, melainkan Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum [e-FORMBRI].

Baca juga: KATEGORI Penerima BPUM 2021 dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum

Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak, Sabtu 3 April 2021.

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jika tidak terdaftar di e-form BRI, Anda bisa mengajukan pendaftaran.

Cara Pengajuan BPUM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nama lengkap.

4. Alamat tempat tinggal.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Baca juga: Ciri Ciri Penerima BLT UMKM 2021, Dapat SMS BRI Banking Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 1,2 Juta

Syarat Pengajuan BPUM

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: UPDATE Nama-nama Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM 2021 Disini

Pencairan Bantuan BLT UMKM 2021

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang dikutip dari Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:

- Fotokopi KTP

- KK

- Nomor Izin Berusaha (NIB).

Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan pihak BRI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved