Shopee

Apa Itu Shopee Affiliate Program ? Shopee Affiliate Program Adalah ? Bisa Jadi Penghasilan Tambahan

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan Program Afiliasi Shopee atau Shopee Affiliate Program yang bisa jadi sumber tambahan penghasilan ............

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://affiliate.shopee.co.id/
Ilustrasi tampilan laman program afiliasi Shopee. 

1.6 “Pembelian Selesai” berarti penyelesaian transaksi penjualan dan/atau pembelian Produk yang disepakati antara Pembeli dan Penjual di Platform sesuai dengan Ketentuan Penggunaan Shopee, sebagai akibat langsung dari pengaksesan Platform oleh Pembeli melalui Tautan Afiliasi yang diletakkan pada Media Afiliasi, dan Pembeli tersebut:

a) bukan pengguna yang dihasilkan oleh komputer, seperti robot, spider, skrip atau metode tiruan atau penipuan otomatis lainnya agar terlihat seperti seorang individu, orang di kehidupan nyata;

b) tidak menggunakan bidang yang sudah terisi data/informasi yang relevan oleh sistem;

c) melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk Pembelian Selesai dalam periode waktu yang diberikan oleh Shopee, dan;

d) tidak ditetapkan di kemudian hari oleh Shopee sebagai penipuan, tidak lengkap, tidak memenuhi syarat atau suatu duplikat.

1.7 “Nilai Pembelian Selesai Bersih” berarti total nilai bersih dari Pembelian Selesai selama dua minggu yang dihasilkan melalui Tautan Afiliasi yang diletakkan pada Media Afiliasi, dihitung sebagai total nilai Pembelian Selesai dalam satu bulan kalender, tidak termasuk diskon, biaya pengiriman, biaya voucher, dan potongan harga lainnya seperti Koin Shopee.

1.8 “Platform” berarti platform yang dioperasikan oleh Shopee, yang mencakup aplikasi seluler Shopee yang tersedia di Apple App Store atau Google Play dan situs web Shopee.

1.9 “Produk” berarti setiap barang yang tercantum atau layanan yang ditawarkan di Platform oleh Penjual untuk dijual kepada Pembeli.

1.10 “Program” berarti Program Afiliasi Shopee.

1.11 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:

a) Mempromosikan atau berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai).

b) Mempromosikan atau berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata.

c) Berkaitan dengan materi pornografi atau cabul.

d) Berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas.

e) Bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved