Seorang Dukun Cabuli Gadis Bawah Umur hingga 10 Kali, Ancam akan Disantet Jika Menolak
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Temannya yang Berpofesi Dukun, Korban Diancam Disantet jika Menolak