SIARAN LANGSUNG Sidang Habib Rizieq Shihab Hari Ini Rabu 7 April 2021 Kasus RS Ummi Live KompasTV

Agenda sidang hari ini terkait Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab pada Kasus RS Ummi Bogor.

Editor: Syahroni
Tribunnews/JEPRIMA
Habib Rizieq Shihab Mengangkat Kedua Tangannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini Habib Rizieq Sihab kembali menjalani sidang.

Agenda sidang hari ini terkait Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab pada Kasus RS Ummi Bogor.

Sidang ini disiarkan langsung dan terbuka.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Habib Rizieq Shihab Live Online Youtube Kompas TV Habib Rizieq Shihab Sekarang

Saksikan live streaming Sidang Habib Rizieq pada tayangan Youtube Kompas TV.

(Link live streaming ada di halaman selanjutnya)

Saat ini Habib Rizieq Shihab tak hanya menjalani perkara hukum Kasus RS Ummi Bogor namun adapula kasus pelanggaran kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat 26 Maret 2021.

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu 15 November 2021, atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved