Muncul Pesan Nomor e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM! Tetap Bisa Daftar UMKM Rp 1,2 Juta

Jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Bagi Anda yang berminat, segera daftar Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) yang kembali digulirkan 2021 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang berminat, segera daftar Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) yang kembali digulirkan 2021 ini.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut dibuka kembali oleh pemerintah pada Maret 2021.

Jika pada tahun lalu, BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, maka tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.

Cara mengecek status penerima BLT UMKM, Anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Link Pendaftaran UMKM Tahap 3 Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 2 2021

Jika Anda tidak termasuk penerima insentif tersebut, akan muncul pesan 'Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM.

Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1.

Jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Berikut Syarat Mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Mencairkan Bantuan Efrom BRI Co Id BPUM 2021 di Bank Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 2 2021

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro.

Pihak Pengusul Antara Lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian atau Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama dan indentitas Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Baca juga: CARA Lengkap Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum di sini

* Isi nomor KTP

* Masukkan kode verifikasi

* Klik proses inquiry

* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Semoga berhasil!!! (*)

Berita Lain Tentang BLT UMKM 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved