Sambut Kedatangan Menkopolhukam, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sambas
Kata dia, sebagai wujud dari komitmen Presiden terhadap daerah perbatasan. Kata dia, Presiden sudah menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2021 tentang percepa
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan kedatangan dua orang Menteri di Kabupaten Sambas dalam hal ini Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian, menandakan jika daerah perbatasan khususnya PLBN Aruk menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat.
Hal ini ungkap dia, juga sesuai dengan Nawa Cita dari Presiden Joko Widodo, yang ingin mengembangkan dan membangun perbatasan yang merupakan beranda depan dan benteng NKRI.
"Konsep pak Presiden di daerah perbatasan bukan saja sebagai batas dan benteng pertahanan keamanan saja. Namun juga bagaimana potensi perbatasan yang merupakan pintu masuk peredaran barang dan jasa dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat perbatasan," ujarnya, Selasa 6 April 2021.
Kata dia, sebagai wujud dari komitmen Presiden terhadap daerah perbatasan. Kata dia, Presiden sudah menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan di tiga daerah perbatasan.
Baca juga: Bupati Atbah: Kami Siap Sambut Kedatangan Menkopolhukam dan Rombongan
Yang salah satunya adalah perbatasan RI-Malaysia, yakni di PLBN Aruk. Selain itu juga ada PLBN Skouw dan Montana.
"Kunjungan kerja pak Mahfud dan pak Tito ini seharusnya menjadi momen bagi daerah untuk bagaimana bisa sharing dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat," ungkapnya
"Khususnya dalam membuat formulasi program yang efektif dan optimal dalam pengembangan pembatasan," sambungnya.
Terlebih lagi, kata dia Sambas mempunyai dua daerah perbatasan selain Aruk. Dalam hal ini adalah Temajuk, di Kecamatan Paloh yang juga berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia.
Baca juga: Ratusan Personil di Disiapkan Polres Sambas Amankan Kedatangan Menkopolhukam dan Mendagri
"Karenanya, kita juga harus membentuk OPD Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) sesuai dengan amanat Permendagri nomor 114 tahun 2017," tuturnya.
Dengan demikian kata dia, tidak semua urusan perbatasan diserahkan dan dibiarkan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Akan terjaga ada peran serta Pemda untuk bisa proaktif berkoordinasi bagaimana daerah perbatasan menjadi basis sentral bagi pembangunan.
"Bukan saja di bidang pertahanan namun ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan seluruh aspek ruang lingkup kemasyarakatan," tegasnya.
"Begitu pula pengawasan di pintu perbatasan juga seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat.
Akibat pengawasan yang kurang ketat daerah perbatasan juga memberikan dampak negatif karena rawan menjadi pintu masuk peredaran Narkoba dan Traficking," bebernya.
Oleh karena itu kata dia, perbatasan adalah daerah strategis yang perlu penanganan khusus bagi daerah perbatasan. Jangan sampai kata Figo, perbatasan hanya di jadikan sebagai Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Namun bagaimana daerah perbatasan Aruk yang merupakan PLBN termegah se-Indonesia ini juga bisa memberikan Output bagi masyarakat Kabupaten Sambas untuk mewujudkannya masyarakat Sambas yang maju dan makmur," tutupnya. (*)