NAMA Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum - Ikuti Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021

Pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
NAMA Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum - Ikuti Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, proses pencairan BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.

Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.

"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 1 April 2021, dikutip dari Kompas.com.

Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved