Eform.bri.co.id UMKM 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 1,2 Juta dan Daftar BPUM 2021
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 kembali digulirkan oleh pemerintah tahun ini.
Hal ini diketahui setelah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan kembali untuk menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Namun demikian untuk jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar tahun lalu, yaitu Rp 1,2 juta.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak Sabtu 3 April 2021 kemarin.
Baca juga: KAPAN Dana Banpres UMKM Cair Lagi? Sigin eform.bri.co.id/bpum Data Penerima BLT UMKM Tahap 3 2021
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Lalu, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?
Syarat pengajuan BLT UMKM 2021
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
- Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca juga: Eform. BRI. Co. Id/BPUM Data Penerima Bantuan UMKM, Daftar BPUM 2021 Akses Link Kemenkopukm.go.id
Baca juga: SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan
Cara pengajuan BLT UMKM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat: