Apakah Vaksin Dibulan Membatalkan Puasa Ramadan
Bahwa vaksinasi yang dilakukan secara injeksi atau suntik diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak berbahaya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apakah vaksin membatalkan puasa pada Bulan Ramadhan. Mohon informasinya, apakah sudah ada edaran resmi dari Majelis Ulama Indonesia.
Terima kasih
08535561xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Berdasarkan Fakwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 Tentang Hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.
Bahwa vaksinasi yang dilakukan secara injeksi atau suntik diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak berbahaya.
Baca juga: Apakah Ada Penularan Covid-19 di Sekolah, Berikut Penjelasannya
Dalam Surat Edaran itu juga, MUI merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kemudian, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
Dan Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19
Dr. Hasan Basri, HAR
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat