Persyaratan Lengkap Daftar CPNS 2021 di sscasn.go.id - Rincian Kuota dan Jadwal Pelaksanaan CASN

Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Rizky Zulham
https://sscn.bkn.go.id/
Persyaratan Lengkap Daftar CPNS 2021 di sscasn.go.id - Rincian Kuota dan Jadwal Pelaksanaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Persyaratan Lengkap Daftar CPNS Tahun 2021 tersedia di dalam artikel ini.

Seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN), yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, disebutkan bahwa pengumuman formasi CPNS 2021 akan dilaksanakan pada akhir Maret ini.

Pendaftaran akan berlangsung pada April hingga Mei mendatang dan tes akan mulai dilakukan pada Juni 2021.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Formasi Paling Banyak Dibuka Tahun Ini

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya menjelaskan, gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 di antaranya sebagai berikut:

1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Saat ini BKN tengah mempersiapkan portal website untuk keperluan proses rekrutmen melalui SSCASN yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kuota dan formasi Melansir laman resmi Kemenpan RB, kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta.

Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari:

- Formasi guru PPPK 1 juta

- Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000

- Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000.

Baca juga: INFO Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK April 2021 - Formasi Paling Banyak Dicari Lengkap Rinciannya

Syarat dokumen CPNS tahun ini

Sebagai persiapan menuju pelaksanaan CPNS 2021, ada sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.

“(Dokumen) sama tahun lalu,” kata Paryono melalui WhatsApp, Sabtu 20 Maret 2021.

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Sementara itu, alur pendaftaran CPNS tahun ini secara garis besar juga hampir sama dengan tahun lalu.

“Alur (seleksi CPNS tahun ini) kira-kira nanti seperti itu (CPNS 2019),” tutur Paryono.

Adapun tahapan seleksi CPNS 2019 yaitu:

- Pengumuman formasi

- Pembukaan pendaftaran

- Verifikasi berkas

- Penutupan pendaftaran

- Penutupan verifikasi

- Pengumuman hasil seleksi administrasi

- Masa sanggah Pengumuman sanggah

- Pengumuman pelaksanaan SKD

- Pelaksanaan SKD

- Pengumuman hasil SKD

- Pelaksanaan SKB

- Integrasi nilai SKD dan SKB

- Usul penetapan NIP

Baca juga: LENGKAP Info Seputar Penerimaan CPNS 2021 - Cek Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Waspadai penipuan

Semakin dekatnya waktu pendaftaran CPNS, pihak BKN mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai potensi adanya penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Terutama kepada oknum-oknum yang mencoba meyakinkan dapat membantu meluluskan dalam penerimaan CPNS.

Pihak BKN mengatakan, peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen dan mempelajari soal-soal agar lebih siap menghadapi ujian CPNS.

"Jangan percaya pada oknum yang menawarkan atau mengaku dapat membantu kelulusan. Kemudian persiapkan dokumen dari sekarang. Juga belajar untuk menghadapi SKD dan SKB nanti," kata Paryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat Dokumen Tahun Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved