PENEGASAN soal THR 2021, Menaker: Kewajiban Pengusaha kepada Pekerja | KSPI: 54 Perusahaan Berutang

Kabar terbaru disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah perihal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021

Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 2021 

TRIBUNPONTIANK.CO.ID - Kabar terbaru disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah perihal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Ida menegaskan bahwa secara umum THR itu adalah kewajiban pengusaha.

Ditegaskan bahwa kewajiban ini harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja saat menjelang Hari Raya.

“Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya,” tegasnya Ida di Semarang lewat pesan suara, pada Senin 5 April 2021.

“Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” kata Ida yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan

Skema THR 2021

Hingga kini, dikatakan, skema peraturan soal pembayaran THR 2021 masih dibahas tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) bersama badan pekerja tripartit nasional (Tripnas).

Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

“Tripartit nasional ini memberikan saran kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” katanya.

Menaker mengatakan lembaga Tripnas ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, Ida mengatakan surat edaran (SE) terkait THR 2021 baru akan dikeluarkan setelah pihaknya mendengarkan hasil laporan kerja tim tersebut.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” ujarnya.

Baca juga: Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?

54 Perusahaan Berutang

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan pembayaran THR tahun 2020 kepada buruh.

Data Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat setidaknya 54 perusahaan masih berutang pembayaran THR tahun lalu.

Perusahaan itu utamanya di sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu.

"Ada 54 perusahaan yang masih berutang. Belum lagi perusahaan di sektor-sektor labour intensive yang lain," ujarnya dalam konferensi pers virtual dilansir Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Oleh sebab itu, Iqbal menekankan, buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasinnya? Kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian," paparnya.

Baca juga: JADWAL Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Kapan? Adakah THR dan Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021

Menurutnya, jika pengusaha tetap memaksa membayarkan THR dengan dicicil maka hal itu menggambarkan keserakahan.

Sebab, sepanjang pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk membantu usaha tetap berjalan.

"Padahal sudah dikasih stimulus, relaksasi kredit sudah dikasih, bahkan jual mobil PPnBM sudah dibebaskan pada cc tertentu, apalagi yang kurang? Hentikan keserakahan korporasi itu," kata Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi menambahkan, memang sejauh ini ada sekitar 50 perusahaan yang dilaporkan oleh para buruh yang tergabung dalam SPN, belum melunaskan pembayaran THR 2020.

Menurutnya, dari sekitar 50-an pabrik tersebut bila ditotal buruh yang belum terima secara penuh THR tahun lalu mencapai 10.000 orang.

Namun, jumlah itu diperkirakan akan lebih besar sebab masih banyak yang belum terdata.

"Itu yang dilaporkan, padahal tidak seluruh persoalan yang ada terlaporkan sampai ke tingkat pusat. Dengan 50-an perusahaan itu saja jumlahnya mencapai 10.000 orang, bagaimana dengan yang lain-lain yang tidak melakukan pelaporan?," ungkap Ramidi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved