EFORM.BRI.CO.ID/BPUM Klaim Rp 1,2 Juta BLT UMKM 2021! Lengkapi Syarat dan Cara Pendaftaran
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp 12, juta dalam program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Baca juga: Eform BRI UMKM Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum Klik kemenkopukm.go.id Daftar BPUM BRI 2021
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.
Berikut ini syarat, cara pendaftaran BLT UMKM:
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Login Cara Cek Penerima BLT UMKM Lengkap Syarat dan Cara Daftar BPUM
Cara Daftar